Untuk Lindungi Wartawan, Dewan Pers Bentuk Satgas

oleh
Dewan Pers
konferensi pers Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan, di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (05/09/2019) lalu. (Foto: Ist/Ceknricek.com)

JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Dewan Pers memastikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanganan kekerasan terhadap wartawan terkait persoalan kondisi aktual di masyarakat, termasuk kasus-kasus pers di Papua.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Darmajaya dalam konferensi pers Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan, di kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (05/09/2019) lalu.

Bukan hanya untuk menangani kasus tersebut, Agung mengatakan pembentukan satgas juga untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Kami ingin memberikan perlindungan ketika terjadi tindakan-tindakan yang berpotensi mengancam kinerja wartawan secara khusus maupun kemerdekaan pers secara umum. Banyak hal terjadi terkait dengan pekerjaan wartawan di lapangan, terutama karena adanya tindakan kekerasan terhadap teman-teman bisa fisik maupun verbal,” jelas dia.

Menurut Agung, Satgas ini beranggotakan beberapa perwakilan. Mulai dari Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hingga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

“Selama ini, teman-teman bingung mau kemana dan mau berbuat seperti apa. Kami dari Dewan Pers, sesuai dengan program terkait, telah menyelesaikan tim dari beberapa perwakilan ada wakil dari konstituen Dewan Pers, AJI, PWI, dan dari IJTI. Kalau pertanyaannya timnya akan berkembang lagi? Masih akan disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Agung.

Di mengungkapkan, Satgas itu akan turun langsung ke lapangan jika terjadi laporan adanya tindakan kekerasan, baik verbal maupun non verbal kepada wartawan. Selain mengumpulkan informasi seputar peristiwa yang terjadi, Satgas juga membuat kronologis dan menentukan pihak-pihak terkait, baik korban ataupun juga pelaku.

“Yang tidak kalah penting adalah juga mengumpulkan saksi mata serta mengumpulkan bukti-bukti,” imbuh Agung.

Kemudian secara komperehensif, Satgas akan mengambil kesimpulan terkait peristiwa kekerasan terhadap wartawan. Mulai sebabnya karena apa, buktinya apa, dan korbannya siapa, juga pelakunya.

“Itu menjadi bukti jika (wartawan) melakukan tugas di lapangan ada perlindungan dari kami. Secara hukum seperti itu. Jika terjadi tindak kekerasan, maka tim diminta atau tidak diminta, akan melakukan kegiatan tersebut,” terang Agung.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana mengatakan, kasus kekerasan wartawan di Papua menjadi momentum untuk pembentukan Satgas Perlindungan Wartawan.

“Bertepatan dengan aksi di Papua yang mengganggu kinerja pers, saya ingin menegaskan bahwa hal ini sebagai momentum membentuk Satgas, sehingga kinerja teman-teman tidak ada kendala apapun,” ujar Yadi saat konferensi pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia, Abdul Manan menambahkan, Satgas dibentuk bukan hanya untuk menyelesaikan masalah di Papua, tapi juga untuk menangani kasus kekerasan lain yang dialami oleh wartawan.

“Jadi, namanya Satgas Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan, spesifik karena ini ad hoc sehingga pembentukan ini untuk menyelesaikan masalah yang Papua dahulu,” katanya.

Sumber: Ceknricek.com
Editor: Kiki

No More Posts Available.

No more pages to load.