Terjerat Kasus Penganiayaan Warganya, Kades Batuputih Daya Ditahan

oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Annisa Novita Sari. (Foto: Hend/SorotPublik)

Penulis: Hend/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Harno, Kepala Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai menumukan titik terang.

Harno yang diduga melakukan penganiayaan pada Muni yang tidak lain adalah warganya sendiri pada 21 Desember 2018 lalu, saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan penganiyaan.

Harno akan menjalani proses persidangan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Sumenep dan dinyatakan masuk P21. Sementara berkas tahap kedua juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Polres Sumenep.

Kepala Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Sumenep, Benny melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Annisa Novita Sari membenarkan terkait perkara yang menyeret Kades Batuputih Daya tersebut.

Dalam pemeriksaannya pada Rabu (15/05/2019) kemarin, Harno dikenakan pidana tahanan kota saja. Sehingga, dia wajib melapor seminggu dua kali.

“Pertimbangannya, karena yang bersangkutan sudah ada jaminan tidak akan melarikan diri dan mengajukan permohonan untuk tidak ditahan tanpa kuasa hukum. Apalagi yang bersangkutan berstatus sebagai Kepala Desa, agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu,” terang Annis, sapaan akrabnya, Kamis (17/05/2019).

Ditanya soal mengapa hanya dijadikan tahanan kota, dan apakah Kejari tidak khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan lainnya? Annis memastikan jika yang bersangkutan bisa menjamin soal itu.

“Dia menjamin siap dihadirkan kapan saja jika diperlukan. Dan secepatnya perkaranya akan disidangkan, mungkin Senin 20 Mei 2019 sudah bisa digelar. Jadi, buat apa berlama-lama. Justru saya tertarik dengan kasus Kades ini seperti apa sebenarnya,” tandasnya.

Saat ini Harno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sumenep. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 5 bulan.

No More Posts Available.

No more pages to load.