Sertijab PLT Kadisdik Sampang Tabrak UU 30 TA 2014

oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang
Suasana pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang di aula dinas setempat. (Foto: Is/SorotPublik)

SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Kurang pahamnya terkait regulasi tentang administrasi pemerintahan, pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) pelaksana tugas (PLT)  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada tanggal 16/09/2019 mendapat kritik pedas dari elemen masyarakat Sampang. Sebab, kewenangan kapasitas Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Divisi Politik, Hukum dan Ham Abdul Aziz menyatakan, bahwa proses pelaksanaan Sertijab PLT Kadisdik Sampang bertentangan dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu juga kata Aziz, PLT tidak punya tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Hal itu tertuang sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1,2,4,7) dan penjelasan pasal 14 ayat (7), UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.

Azis menambahkan, kalau mengacu pada surat kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas, tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Ini kok lucu, PLT Kadisdik di Sertijabkan berarti dilingkungan ASN Pemkab Sampang kurang koordinasinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Sampang (Sekdakab) Yuliadi Setiawan, menanggapi melalui WA nya, dia mengatakan Sebetulnya acara lepas kenal itu, sekedar informasi dalam spanduknya jelas terbaca serah terima jabatan PLT Kadisdik.

 

Penulis: Is

Editor: Heri

No More Posts Available.

No more pages to load.