Seorang Pria di Surabaya Tikam Suami Mantan Istri Kakaknya

oleh

SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang direncanakan dibekuk oleh polisi.

Rupanya, kasus percobaan pembunuhan ini dipicu dari rasa cemburu pria kepada mantan istrinya. Pria tersebut saat ini mendekam dalam penjara.

Pelaku yang diamankan itu berinisial
SH (22), warga asal Jalan Petukangan Tengah, Surabaya. Dia disuruh oleh kakaknya AS yang ada dalam penjara, memata-matai D, yang tidak lain merupakan mantan istrinya.

Berawal pada, Sabtu 07 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menghubungi kakaknya AS yang berada di Lapas Madiun untuk menanyakan alamat D.

Saat itu, kakak pelaku juga menyuruh menanyakan kenapa WA, Facebook dan telponnya diblokir semua oleh D.

Pelaku akhirnya menuju kos D, di Jalan Tambak Dalam Gg.V, Surabaya. Setelah ketemu kos D, pada Minggu 08 November 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mengambil pisau dapur dan berniat untuk mengancam suami baru D.

“Pisau itu untuk mengancam korban, pelaku membungkus pisau dapur menggunakan kaos warna kuning dan dimasukkan ke dalam jok motor,” sebut Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya Iptu Rizkika Atmadha, Sabtu (21/11/2020).

Pelaku juga bersama rekannya berinisial A, yang diajak pelaku ke kos-kosan D. Setelah sampai di kos D, pelaku bertemu seorang laki-laki yang posisi akan keluar kos.

“Pelaku kemudian bertanya apa disini ada yang bernama D, dan orang tersebut berkata, iya ada dia istri saya,” tambah Kanit Reskrim.

Setelah pelaku video call dengan kakaknya, dia langsung balik menuju motor untuk mengambil pisau di jok, lalu pisau dipegang tangan kiri, kemudian mendekati suami D, dan memukulnya.

Bukan hanya memukul muka suami D, pisau yang dibawanya digerakkan ke bawah dan dihunuskan ke arah perut suami D.

Pelaku dan suami D, akhirnya berkelahi hingga kemudian warga datang untuk melerai keduanya.

Selanjutnya pelaku dan A, serta barang bukti Pisau beserta motor Honda Beat yang dikendarainya diamankan di balai RW, guna diamankan ke Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelakunya akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 (1) KUHP.

Penulis: Redho
Editor: Heri

No More Posts Available.

No more pages to load.