PMII Situbondo Ngeluruk Kantor DPRD Tolak RUU MD3

oleh

Penulis : Ainur/ Kholil

Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – Sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Situbondo, ngeluruk berjalan kaki menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Tentunya dengan membawa aspirasi rakyat, yakni menolak Revisi Undang-Undang (RUU) No 14 tahun 2017 tentang MPR, DPD dan DPRD (MD3).

Ahmad Hasan, Ketua Cabang PMII Situbondo mengatakan, dengan disahkannya RUU MD3 nantinya akan berdampak terhadap ketimpangan dalam sistem demokrasi yang sudah dibangun dari keringat rakyat, dan para Founding Father pahlawan kemerdekaan Indonesia.

“Dengan adanya RUU MD3 ini secara otomatis akan memberikan kekebalan hukum terhadap anggota DPR, dan membungkam hak-hak rakyat untuk melakukan kritik dan menyampaikan aspirasinya,” tegas Ahmad Hasan, Kamis (08/03/2018).

Padahal Kata Hasan, hak demokratis rakyat Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28e. Yaitu,  kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan bersikap dan kebebasan berpendapat.

“Ada 3 asas demokrasi yang harus dipenuhi oleh rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, yaitu kebebasan berpikir, kebebasan bertindak dan kebebasan berpendapat,” jelas Hasan saat orasi di depan kantor DPRD.

Di sisi lain, Narwiyoto salah satu anggota DPRD Komisi I Kabupaten Situbondo memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut. Hal ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa untuk membangun Indonesia lebih baik.

“Saya senang kalau ada mahasiswa yang kritis dan peka melihat ketimpangan yang terjadi. Secara pribadi, saya juga mendukung aksi damai ini, dan saya berusaha menampung aspirasi mahasiswa untuk dibahas bersama pimpinan DPRD Situbondo serta disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.