Langgar Aturan, APK di Jalan Protokol Majalengka Ditertibkan Satpol

oleh
Satpol PP Majalengka, Jawa Barat saat menertibkan APK di Jalan Protokol Majalengka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, banner dan sejenisnya yang terpasang di ruas jalan protokol KH Abdul Halim, mulai dari Bundaran Cigasong sampai Jatipamor Panyingkiran, ditertibkan Kesatuan Pol PP Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (10/10/2018).

Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana menyebutkan, penertiban APK tersebut sesuai dengan  terkait Pemasangan APK berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Majalengka No. 111/PL.01.5.KPt/3210/KPU.Kab/IX/2018 tentang lokasi pemasangan APK pada penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2019.

“Ingat..!! tidak boleh memasang APK di jalan protokol, jalan bebas hambatan dan sarana publik lainnya, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah (lembaga pendidikan), serta pohon pelindung, tiang listrik dan tiang telepon atau tempat umum lainnya. Pamasangan APK harus tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, serta tata kota dan juga rawan gangguan, keamanan, dan ke lokasi jalan lintas tempat lokasi strategis di Wilayah Kabupaten Majalengka,” tegas Agus.

Dijelaskan, sebelumnnya Panwaslu dan KPU Kabupaten Majalengka telah melakukan rapat bersama semua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Majalengka agar mematuhi aturan dan ketentuan perundang-undangan Pemilu. Termasuk mematuhi ketentuan pemasangan APK sesuai ketentuan pasal 34 ayat (4) ) PKPU 23 Tahun 2018, tentang Perselisihan Umum yang menyebutkan bahwa “Lokasi Pemasangan Alat Peraga” pada saat yang sama (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, yaitu untuk mengetahui kepastian hukum kegiatan kegiatan kampanye perlu untuk menata lokasi kegiatan-kegiatan kampanye,” imbuh Agus.

Ironisnya, bukan mengurangi pelanggaran terkait pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang, kata Agus, saat ini justru masih banyak ditemukan APK terpasang di zona terlarang.

“Padahal, kami juga sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Majalengka sebagai penyelenggara Pemilu secara teknis untuk mengimbau Parpol agar mematuhi ketentuan dan tata cara pemasangan APK beserta larangannya sesuai dengan ketentuan tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, Panwaslu akhirnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten sebagai pemilik daerah secara administratif untuk menugaskan Satpol PP dan SKPD yang bertugas bidang kebersihan supaya membersihkan dan menertibkan APK yang telah merusak keindahan Kota Majalengka.

“Hari ini kita melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar dan dipasang di tempat yang sudah dilarang tersebut. Penertiban ini akan kita lakukan selama tiga hari ke depan, sehingga kita bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Majalengka,” jelas Agus.

Hal senada dikatakan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Majalengka, Wawan. Bahwa, penertiban APK itu memang dilakukan berdasarkan permintaan Panwaslu kepada Pemkab Majalengka untuk membantu penertiban APK.

“Hari ini kita melakukan penertiban APK bersama Panwaslu Majalengka karena berdasarkan surat yang kita terima dari Panwaslu banyak APK yang menyalahi aturan, sehingga kita membantu untuk menertibkannya,” ujar Wawan, singkat.

No More Posts Available.

No more pages to load.