Korban Dugaan Dianiaya Oknom Kades, Datangi Polres Pamekasan

oleh

Penulis : Nanang/Ifa

Pamekasan, SOROTPUBLIK.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa disalah satu Kecamatan Galis Pamekasan, berkelanjutan. Senin siang 12 Maret 2018, Keluarga korban (Pelapor) yang didampingi oleh dua orang pengacaranya mendatangi kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Menurut keterangan H. Acmad Khairul Farid, salah satu pengacara dari korban yang mengaku diduga telah dipukul oleh Oknum Kades di salah satu Kecamatan Galis yang berinisial HA tersebut, kedatangannya ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk mengklarifikasi tindak lanjut terkait dugaan kasus pemukulan terhadap kliennya tersebut.

“Kedatangan kami, hanya ingin melakukan konfirmasi dan klarifikasi sejauh mana terkait penanganan proses kasus itu, karna berawal dan arogansi sok emosional main Hakim sendiri dari Oknum Kepala Desa tersebut,” Kata H.Achmad. Khairul Farid, SH. Senin (12/03/2018).

Achmad Khairul Farid menjelaskan, kasus yang dialami kliennya atas nama Untung (68), warga Desa Galis yang diduga telah dianiaya oleh oknom kadesnya berinisial HA, dan telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tanggal 09 Januari 2018, dengan bukti lapor Nomor : LP/10/1/2018/JATIM/RES PMK.

“Alhamdulillah kasus itu sekarang sudah diproses dan pihak penyidik polres sudah menggelar perkara dengan menaikkan status dari satatus penyelidikan menjadi status penyidikan terhadap tersangka dan sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa kasus itu terjadi berlatar belakang karena persoalan tanah yang notabeninya milik keluarga orang yang tidak mampu semua, namun dikuasai oleh Oknum Kepala Desa yang kemudian dibuat Gudang tampa sepengetahuan pemilik tanah hingga akhirnya pada waktu itu pak Untung (68), bersuara lalu si korban di berhentikan di jalan dan dilakukanlah penganiyaan.

“Klien kami Bapak Untung(68), telah menjadi korban dugaan penganiayaan yaitu dilakukan pemukulan, ditendang lututnya, dan kemudian di cekik lehernya, sehingga dilakukan visum yang hasilnya juga mengalami kaki cedera, sehingga muncul pasal 352 ayat 1 penganiayaan ringan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.