Kesaksian Bimanesh, Ungkap Skenario Fredrich

oleh

Penulis: Dzulfiqar

Jakarta, SOROTPUBLIK.COM – Lanjutan sidang kasus Obstruction of Justice (menghalangi penyidikan) perkara mega korupsi e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 19 April 2018.

Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang kali ini menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa, Fredrich Yunadi.

Dalam kesaksiannya, dokter Bimanesh mengaku bingung saat menangani Novanto (klien Fredrich kala itu). Pasalnya, Fredrich yang semula mengatakan Novanto butuh penanganan medis karena Hipertensi, tiba-tiba berganti menjadi karena kecelakaan.

“Habis solat ashar saya tidur, ketika saya sedang tidur hampir maghrib terbangun oleh telepon terdakwa (Fredrich Yunadi), kemudian terdakwa mengatakan “Dok skenarionya kecelakaan”, dan dia langsung tutup telepon nya,” kata Bimanesh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/04/2018).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK juga sempat menghadirkan salah satu pegawai kantor hukum Yunadi & Associated, Achmad Rudyansyah yang pernah bersaksi bahwa dirinya diperintah Fredrich untuk mengecek kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang kemudian digunakan untuk mengamankan Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Adapun Setnov, dituntut penjara 16 tahun, pencabutan hak politik selama lima tahun dan denda Rp1 miliar serta pengembalian uang US$7,3 juta karena terbukti terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.