Kedapatan Nyabu di Rumahnya, Samsul Dibekuk Polisi

oleh

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Samsul Arifin (40)thn, Seorang Warga Dusun Nyalaran Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pembekukan terhadap tersangka samsul, dilakukan pada saat dirinya usai melakukan pesta sabu didalam rumahnya sendiri.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, SH saat dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, pihaknya membenarkan jika ada penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut.

“Tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan. barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang ia beli dari wilayah Kabupaten Bangkalan”, tambah Osa, Kamis (02/03).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, berupa 2 klip plastik isi sabu-sabu seberat 0,58 gram dan 0,32 gram, 3 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk Sabu. Selain itu, 1 botol kaca kecil bersumbu yg digunakan sebagai kompor pemanas, 1 buah korek api, kopyah hitam tempat menyembunyikan sabu dan sebuah HP.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, semua barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan.

Akibat perbuatan yang melanggar hukum tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.