Kadus Poja Diduga Tolak Pendaftaran Calon KPPS, Inilah Tanggapan KPU Sumenep

oleh

Penulis: Ismi/Rifqi

Sumenep, SOROTPUBLIK.COM – Semakin mendekatnya hari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, maka di setiap Desa perlu adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun anehnya ada salah satu Kepala Dusun (KADUS) yang menangani pendaftaran calon KPPS di Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga menolak persyaratan yang diajukan calon pendaftar, dengan alasan persyaratannya tidak lengkap dalam artian ijazah yang dilampirkan tidak dilegalisir.

“Bukannya saya tidak mau nerima, tapi saya harus mengembalikan ini karena tidak ada legalisirnya,” ujar Marsuki, Kadus Ngunung Adak saat mengembalikan persyaratan pendaftar KPPS, Sabtu (19/05/2018).

Hal berbeda di jelaskan Misdiyanto, salah satu petugas KPU Sumenep, bahwa persyaratan pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berhak mengembalikan adalah pihak KPU Sumenep, bukan dari pihak Kadus ataupun pihak yang menangani pendaftaran calon KPPS di Desa.

“Untuk ketidaklengkapan persyaratan pendaftaran calon KPPS mengenai ijazah yang tidak dilegalisir itu, seorang Kadus tidak berhak untuk menolak atau mengembalikan persyaratan pendaftaran calon KPPS, karena yang lebih berhak untuk itu ada di pihak KPU,” jelasnya.

Informasi persyaratan pendaftaran untuk calon KPPS sudah ditempel di setiap dinding jalanan, secara otomatis persyaratan tersebut sudah dipublikasikan secara umum. Dan apabila terjadi kesalahan pada pendaftaran maka itu harus ditanggung sendiri atau diperbaiki untuk memenuhi persyaratannnya, dalam artian bukan malah langsung mengembalikan persyaratan calon yang mau daftar.

No More Posts Available.

No more pages to load.