Dinilai Abu-abu, DPR Minta Aturan Turunan Perpres TKA Segera Dibentuk

oleh

Penulis: Dzulfiqar

Jakarta, SOROTPUBLIK.COM – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Hanif Dakhiri segera membentuk peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk segera membuat aturan turunan dari Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA,” kata pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi IX DPR RI dengan pemerintah di gedung parlemen, Kamis (26/04/2018).

Hampir seluruh fraksi yang turut hadir dalam rapat tersebut, menilai terdapat beberapa area abu-abu dalam perpres yang dikhawatirkan terlahir atas kepentingan asing itu. Di antara yang menjadi sorotan tersebut sekurang-kurangnya adalah pasal 2 tentang maksud dari jabatan tertentu, pasal 3 tentang instansi pemerintah, pasal 4 ayat 2 dan pasal 10 poin C.

Dalam RDP tersebut dihadiri oleh Dede Yusuf (Ketua/F. PD), Ir. Ketut Sustiawan (PDIP), H. Imam Suroso, SH., S.Sos., MM. (PDIP), Betti Shadiq Pasadigoe (Golkar), Drs. Julianus Pote Leba, M.Si (Golkar), Dra. Hj. Okky Asokawati, M.Si (PPP), Dra. Hj. Siti Masrifah, MA (PKB).

Adapun unsur pemerintah yang hadir diantaranya, Menteri Ketenaga Kerjaan Hanif Dakhiri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong dan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM, Ronny Franky Sompie.

No More Posts Available.

No more pages to load.