Dewi Perssik di Periksa Polda Metro Jaya

oleh

Penulis : Ziad

Jakarta, SOROTPUBLIK.COM – Artis Dewi Perssik malam ini, Rabu 10 Januari 2018, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas insiden keributan saat dirinya hendak masuk jalur khusus Bus Transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Depe, panggilan akrab Dewi Perssik, dijadwalkan di periksa oleh penyidik subdit Ranmor Polda Metro Jaya pada Pukul 19.00. Namun, hingga pukul 19.30, ia belum datang.

“Iya, malam ini diperiksa,” tuturnya, Rabu (10/01/2018).

Argo menyebutkan, bahwa artis pedangdut itu akan diperiksa sebagai saksi atas laporan petugas Transjakarta Harry MS. Dalam kasus tersebut, sebagai terlapor adalah Angga Wijaya suami Dewi Perssik itu (Depe).

Sebelumnya, Harry MS membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 Desember 2017 dan diterima dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum. Dalam laporan tersebut terlapor diancam Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Namun, merasa tidak bersalah Depe langsung membuat laporan balik terhadap Harry.

No More Posts Available.

No more pages to load.