Bawa Sabu ke Tempat Hiburan, Dua Pemuda Arjasa Sumenep Diamankan

oleh
Ilustrasi

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil diciduk Polsek Kangayan Kepulauan Arjasa, Sabtu malam (03/11/2018). Kedua pemuda tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke tempat hiburan.

“Kedua tersangka atas nama Rizal Muhaimin (18) Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep bersama Qasdus Sabil (18) Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” kata Kapolsek Kangayan Ipda Agus Sugito, S.H., M.H, Minggu (04/11/2018).

Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap di jalan Dusun Aeng Lombi, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan sekira pukul 20.00 WIB saat anggota Polsek Kangayan melakukan giat Razia Sajam dalam rangka Cipkon adanya hiburan Orkes di Lapangan Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Sumenep.

“Saat melakukan giat tersebut anggota lainnya melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap tersangka hingga ditemukan seperangkat alat berupa Bong lengkap dengan 2 Sedotan plastik, Korek api warna merah, Kertas rokok yang membungkus sebuah kapas dan Pipet kaca terdapat bekas (kerak) Narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam Jok sepeda motor Honda Vario Nopol W 3038 QM,” jelas Ipda Agus Sugito.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba di Kecamatan Arjasa. Sehingga, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangayan Pulau Arjasa guna dilakukan proses Lidik lebih lanjut.

“Tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Ipda Agus Sugito.

No More Posts Available.

No more pages to load.