5 Napi Narkoba di Sumenep Diajukan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1437 H

oleh

Penulis : Nt
Editor : Red

SUMENEP , sorotpublik.com
Sebanyak 5 narapidana (napi) narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, diajukan untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

“Secara keseluruhan ada 66 napi yang kita ajukan memperoleh remisi. Dan 5 diantaranya adalah napi narkoba,” terang Kepala Rutan Sumenep, Mohammad Kafi, melalui telfon genggamnya, Sabtu (18/6/2016).

Ia menuturkan, remisi itu masih dalam proses pengusulan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Biasanya remisi akan turun disertai surat keputusan (SK) yang didalamnya juga disertai jumlah pasti napi yang mendapat remisi lebaran tahun ini,” paparnya.

Kafi mengungkapkan, jumlah warga binaan di Rutan Sumenep sebanyak 147 warga binaan yang terdiri dari tahanan 78 orang, napi 67 orang dan tahanan wanita sebanyak 2 orang. Namun, yang diajukan mendapatkan remisi lebaran hanya 66 napi.

“Pengajuan remisi itu ada syaratnya, yakni menjalani masa kurungan diatas enam bulan dan berkelakuan baik. Nah yang memenuhi syarat tersebut hanya 66 napi,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.