Pemkab Sumenep Keluarkan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD, STPD dan Salinan SPPT

oleh
Kantor DPPKAD Sumenep. (Foto: Ist/SorotPublik)

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pemkab Sumenep telah mengeluarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD, STPD, Salinan SPPT dan Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Dinas BPPKAD Sumenep mengatakan, peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan pedoman tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Perbub itu memberikan pedoman dalam proses menerbitkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” terang Rudi.

Ia menambahkan, selai itu juga perbub tersebut juga memberikan pedoman dalam prosedur pembatalan ketetapan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Selain penerbitan juga untuk pedoman pembatalan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap apa yang dilakukan oleh pihaknya mendapat dukungan dari berbagai pihak.

“Ya semoga lancar dalam penerapannya dan mendapat dukungan dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Penulis: Rul
Editor: Heri

No More Posts Available.

No more pages to load.